TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Thomson Situmeang berhasil menemui tersangka kasus korupsi proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, pada Selasa (4/2) kemarin.
Dia adalah orang pertama yang menemui Anggoro, buronan KPK yang baru tertangkap di China itu. Sebab, pihak keluarga Anggoro belum mendapatkan akses untuk membesuk ke rutan.
Thomson mengaku terkejut saat melihat Anggoro di dalam rutan itu masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat dia kali pertama tiba di kantor KPK, Kamis, 30 Januari 2014.
"Baju yang dikenakan masih sama dengan waktu datang dan penahanan. Karena memang belum ada baju di sana dan belum ada keluarga yang datang bawa pakaian," kata Thomson.
Diketahui saat tiba di KPK dan dilakukan penahanan, Anggoro mengenakan kemeja berwarna biru telur asin dan celana panjang hitam. Menurut Thomson, dirinya tak terlalu banyak membahas materi kasus dengan Anggoro saat pertemuan itu. Obrolan sebatas kondisi kesehatan fisik dan psikis Anggoro. "Pak Anggoro juga berpesan agar mereka kuat dan tabah, dan serahkan proses hukum," ujarnya.
Buka-bukaan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengakui bertemu Anggoro di Singapura, pada saat dia masih menjabat ketua KPK. Antasari pun menantang sekaligus mengajak Direktur PT Masaro Indokom Anggoro Widjoio buka-bukaan.
Terpidana 18 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut berharap, Anggoro mengungkap semua informasi terkait pembicaraan mereka dalam pertemuan di Singapura tahun 2008, diduga mengenai adanya dugaan suap kepada pimpinan KPK.
Antasari berharap Anggoro bersedia membuka seluruh hal terkait pertemuan mereka. "Kami sangat berharap Anggoro mau buka bukaan semua kasus yang melibatkannya, termasuk terkait dengan Pak Antasari Azhar," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Selasa (4/2). Boyamin mengunjungi Antasari di LP Tangerang, Senin lalu.
"Maksudnya buka bukaan adalah terutama terkait pertemuan itu benar atau tidak, materi pertemuan apa saja, juga benar tidaknya pemberian kepada Antasari," imbuh Boyamin. Menurut Boyamin, Antasari berani minta Anggoro buka bukaan karena yakin tidak menerima apa pun dari Anggoro.
Dalam pertemuan itu, Oktober 2008, Anggoro menyampaikan kepada Antasari, bahwa adiknya, Anggodo Widjojo telah menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada Ary Muladi.
Uang itu ditujukan sebagai suap untuk pimpinan dan pejabat KPK yang tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar di Departemen Kehutanan (Dephut), proyek tahun 2007.
Dan pengakuan tersebut direkam Antasari. Keterangan ini telah dituangkan dalam rupa testimoni tentang dugaan aliran dana pimpinan KPK. Saat itu, 16 Mei 2009, Antasari telah menjalani tahanan di Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjarasn Nasrudin Zulkarnain.