News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

2 Pengusaha Kalteng Ngotot Minta Kembalikan 'Uang Suap' Akil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Keduanya bersama Chairun Nisa dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Menurut Elant, pada 30 September dia diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis. Lapangan badminton itu terletak persis di depan rumah Cornelis. Setelah bermain, Cornelis mengutarakan niat ingin meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.

"Dia menyampaikan ingin pinjam uang Rp 1 miliar tapi dalam bentuk Dolar. Saya sanggupi besoknya," ujar Elant.

Menurut Elant, keesokan harinya dia mengambil uang itu di Bank Central Asia Palangkaraya. Dia menarik uang sesuai permintaan Cornelis dalam dua mata uang. Yakni SGD 79 ribu dan USD 22 ribu. Lantas, uang itu dia masukkan ke dalam dua amplop terpisah. Kemudian, dia mampir ke rumah Cornelis dan menyampaikan duit itu. Tetapi, dia mengatakan tidak membuat tanda terima apapun buat pinjaman itu.

"Dia sering pinjam dan tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan. Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," kata Elant.

Senada dengan Elant, Edwin mengaku ada permintaan Cornelis ingin meminjam uang dari dia sebesar Rp 1 miliar. Tetapi, uang yang dia berikan dalam bentuk mata uang Rupiah.

"Pak Cornelis menghubungi lewat telepon, mau pinjam uang. Saya posisi di Denpasar, tidak di Palangkaraya," kata Edwin.

Kemudian, Edwin memerintahkan kakaknya yang bernama Hari Mulia mengirim uang sesuai permintaan Cornelis ke perusahaan perdagangan valuta asing, PT Peniti Valasindo. Dia pun mengaku tidak membuat tanda terima pinjaman itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini