News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

2 Pengusaha Kalteng Ngotot Minta Kembalikan 'Uang Suap' Akil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Keduanya bersama Chairun Nisa dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, ngotot meminta terdakwa Cornelis Nalau Antun untuk mengganti uang mereka masing-masing senilai Rp 1 miliar yang diduga KPK dipakai untuk menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sebab, keduanya mengira uang pinjaman itu murni untuk kepentingan usaha atau bisnis Cornelis Nalau. Sangking percayanya, keduanya pun tak membuatkan kwitansi atas pinjam meminjam uang tersebut.

Keduanya kompak meminta ganti uang itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Suwidyo. Sebab, terang keduanya uang tersebut merupakan pinjaman dan bukan pemberian.

"Pasti saya minta ganti yang mulia," kata Edwin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

"Saya tetap minta ganti pak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," kata Elant yang duduk di sebelahnya.

Namun, Hakim Ketua Suwidyo mempertanyakan kenapa mereka meminta ganti. Karena jika uang itu dianggap sebagai pinjaman, harusnya keduanya membuat tanda terimanya.

"Kan tadi bilangnya pinjaman karena persahabatan. Berarti kalau persahabatan ya harus sudah siap dengan resiko pengkhianatan. Kan begitu," kata Hakim Ketua Suwidyo. Elant dan Edwin langsung menunduk dan terdiam mendengar pernyataan hakim Suwidyo.

Sementara Hakim Aleksander Marwata sempat mempertanyakan apakah keduanya benar-benar tidak tahu tujuan Cornelis meminjam uang tersebut.

Apakah tak curiga, padahal pinjamannya sampai miliaran rupiah?

"Saya tidak curiga karena pinjaman sebelumnya selalu dikembalikan," kata Elant.

Elant dan Edwin mengaku sebagai pengusaha dan memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama.

Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit. Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.

"Kami tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin.

"Saya pikir untuk keperluan bisnis beliau. Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," kata Elant.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini