News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lupa Bawa SIM Fisik? Kini Ada SIM Digital yang Bisa Diakses Lewat HP

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui telepon pintar atau smartphone. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara di jalan raya. 

Selama ini masyarakat mengenal SIM dalam bentuk kartu fisik yang harus dibawa saat berkendara dan ditunjukkan ketika diperlukan.

Misalnya, saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Namun seiring perkembangan teknologi digital, layanan administrasi lalu lintas kini semakin modern. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui telepon pintar atau smartphone. 

Kehadiran SIM Digital menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sewaktu-waktu lupa membawa kartu SIM fisik saat bepergian.

Secara fungsi, SIM fisik dan SIM Digital memiliki kedudukan yang sama sebagai bukti sah kepemilikan Surat Izin Mengemudi. 

Perbedaannya terletak pada bentuk dan cara aksesnya. SIM fisik berupa kartu yang dicetak dan disimpan oleh pemiliknya.

Sementara SIM Digital tersimpan secara elektronik dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat ditampilkan kapan saja melalui ponsel.

SIM Digital juga memuat berbagai informasi penting yang selama ini terdapat pada kartu fisik, seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code dinamis yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian data. 

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila kartu SIM tertinggal di rumah karena data SIM tetap dapat diakses melalui aplikasi resmi.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital hingga ETLE Drone Mobile di Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi lalu lintas.

Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital

Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan inovasi terbaru berupa SIM Digital dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.

Wakapolri, Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan lalu lintas yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

Menurutnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dalam satu platform, mulai dari layanan SIM, perpanjangan STNK, hingga administrasi kendaraan lainnya yang telah terhubung dalam sistem digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini