TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Pendaftaran sukarela untuk metode baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni sebelum berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Pengumuman ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah di acara talkshow bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Komdigi Finalisasi Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah
Talkshow ini menggaungkan urgensi penguatan akurasi identitas pelanggan guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Data yang diungkap memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," kata Edwin.
Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition.
Pernyataan ini memperkuat analisis sebelumnya yang mengungkap celah registrasi SIM card picu maraknya penipuan online.
Operator Selular Siap Jalankan Verifikasi Biometrik Wajah
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini. Ia merinci jadwal implementasinya. Untuk tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid.
Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.
"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tegas Marwan. Kebijakan transisi ini sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.
Baca tanpa iklan