News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operator Seluler Siap Jalankan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Mulai 1 Januari 2026

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VERIFIKASI BIOMETRIK SIM CAR -Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah di talkshow bertajuk Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Edwin Hidayat Abdullah menambahkan, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

Dukungan Infrastruktur 

Kesiapan operator tidak hanya sekadar pernyataan. Marwan memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil. Pertama, operator telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai.

Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.

Ketiga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-3 untuk memastikan bahwa obyek adalah manusia dan hidup.

Kerjasama dengan Dukcapil menjadi fondasi krusial. Dalam talkshow yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kerjasama ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.

"Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," ujarnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.

Marwan juga menegaskan komitmen keamanan data. "Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021," kata dia. 

Teknologi face recognition yang akan digunakan pun dipastikan telah melalui pertimbangan matang untuk mengatasi tantangan di era AI.

Tingginya Kasus Penipuan

Dukungan untuk kebijakan ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rudi Agus Purnomo Raharjo dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa penipuan mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon (fake call) adalah jenis penipuan dengan kerugian tertinggi di Indonesia.

"Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni Rp1,54 triliun," ujarnya. Angka ini lebih besar dibanding penipuan investasi atau jual beli online.

Rudi berharap adanya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara OJK, Komdigi, ATSI, dan lainnya untuk mencegah penipuan. "Kami (OJK) tidak bisa sendirian menghadapi penipuan ini dan kami tidak ingin hanya sebagai cuci piring," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini