Kejahatan digital adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi terintegrasi.
Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, memperkuat argumen tersebut. Ia menyebut ada 85.908 laporan phishing di Indonesia, tertinggi kedua di ASEAN setelah Thailand. Sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menerima pesan scam.
"Prasyaratan-prasyaratan terkait registrasi SIM Card menggunakan Face Recognition ini harus segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat," tegas Alamsyah.
Praktisi hukum David M. L. Tobing menambahkan, semakin banyak pengguna internet, semakin banyak kejahatan akan timbul. Ia mencontohkan media sosial yang dijadikan marketplace juga sarat penipuan. David berharap ATSI dan Komdigi segera melakukan kebijakan perlindungan masyarakat.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, implementasi registrasi biometrik wajah untuk kartu SIM kini memasuki fase eksekusi.
Kesuksesannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data.
Langkah Indonesia ini menempatkannya dalam daftar negara yang menerapkan registrasi ketat, dengan harapan dapat secara signifikan menekan angka kejahatan digital yang kian menggerogoti kepercayaan dan ekonomi digital nasional. (tribunnews/fin)
Baca tanpa iklan