News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terkait Kuota Internet Hangus, MK akan Panggil Operator Seluler hingga PLN

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah perlu mendengar langsung keterangan dari para penyelenggara layanan telekomunikasi.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang MK, Bongkar Minimnya Transparansi Kuota Hangus

Hal itu disampaikannya saat menutup sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. 

"Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

 

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, Rabu (18/2/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

 

Langkah ini dilakukan untuk mendalami mekanisme tarif dan penetapan token listrik serta membandingkannya dengan pengaturan kuota internet.

Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah juga menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait. 

Keterangan asosiasi tersebut akan didengarkan dalam persidangan mendatang.

"Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan," kata Suhartoyo. 

Sebagai informasi, dua perkara ini sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini