TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kepemilikan mariyuana 4,1 kg, Schapelle Corby, disetujui pemerintah mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal tersebut disampaikan oleh menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.
"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir sendiri enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersyaratnya diterima.
Pernyataan Kemenkumham jelas mengatakan Pembebasan Bersyarat Corby diterima dalam siaran pers yang diterbitkan kepada wartawan.
"Corby disetujui untuk mendapatkan bebas bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," demikian dikutip Tribunnews.
Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.
Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.