Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iskandar Nawing, pengacara terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby, menegaskan kliennya tak bakal melarikan diri setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jumat (7/2/2014).
Terpidana kasus kepemilikan 4,1 kilogram ganja tersebut, akhirnya bisa menghidu udara bebas setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengabulkan permohonannya, Jumat sore.
"Saya yakin, Schapelle tak bakal melarikan diri atau melakukan kejahatan serupa setelah dinyatakan bebas bersyarat," kata Iskandar Nawing kepada Tribunnews.com via telepon, Jumat sore.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Australia juga turut serta menjadi penjamin bahwa Corby tak bakal melarikan diri atau melanggar persyaratan tahanan luar.
Setelah dibebaskan, terus Iskandar, Corby bakal melakukan pelayanan sosial di Bali. Ia akan tinggal bersama saudarinya, Marcedes, hingga akhir masa hukumannya.
"Kami juga meyakini, Corby bakal selalu melakukan tes narkotika dan melapor ke pihak berwajib secara rutin," tandasnya.