News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Pengacara Anas Minta Samad dan BW Mundur dari KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Carrel Ticualu, kuasa hukum tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya Anas Urbaningrum, menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait belum diperiksanya Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), terkesan membela Ibas. Ia menilai pernyataan Bambang itu telah melanggar etik KPK.

Demikian disampaikan Carrel usai menemui Anas di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Satu harapan Carrel, bahwa Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto harus mundur dari kursi pimpinan KPK. Keduanya dianggap sudah tidak layak memimpin KPK karena terlibat masalah.

"Harapan kami, sudah seharusnya secara etika dan moral ke masyarakat, Abraham Samad dan BW ini mundur dari komisioner KPK," ucap Carrel.

Carrel menjelaskan, bahwa Abraham adalah terhukum karena Komite Etik memvonisnya telah melanggar kode etik KPK atas bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum pada April 2013.

Ia menduga ada bargaining sehingga masalah Abraham tidak ditindaklanjuti dan tetap bisa memimpin KPK. "Kok enggak ditindaklanjuti, kok dia enggak mundur," ujarnya.

Carrel mengatakan, sudah seharusnya juga Bambang mengundurkan diri sejak lama karena dia telah menjadi pihak terlapor kasus dugaan saksi palsu saat menjadi pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Statusnya BW itu terlapor di Mabes Polri, atas kasus rekayasa saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat, antara calon bupati Ujang Iskandar yang dimenangkan MK, dengan anggota DPR, Sugianto. Sugianto dirugikan karena sudah menang tapi di MK didiskualifikasi," kata Carrel.

Menurut Carrel, Bambang Widjojanto masih tetap 'aman' kendati sudah ada saksi palsu yang divonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 2011. "Status BW ini enggak dilanjutkan. Ada apa gerangan? Ini ada bargaining lagi," kata dia.

Carrel menegaskan, pernyataannya ini bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun tidak gentar bila Abraham dan Bambang melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya tidak masalah, laporkan saya saja atas pencemaran nama baik. Nanti saya akan buka semuanya," tandasnya.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini