News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eva Kusuma: KPK Harus Tuntut Anggoro dengan Hukuman Berat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntut bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo dengan hukuman tambahan yang lebih berat. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Keamanan Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan tersebut telah melarikan diri alias buron lebih dari empat tahun.

"Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, Minggu (9/2/2014).

Eva mengapresiasi keberhasilan KPK dan Kepolisian Internasional (Interpol) dalam membekuk Anggoro di China beberapa waktu lalu. Menurut politikus PDIP itu, tertangkapnya Anggoro akan menjadi pekerjaan rumah 'PR' KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi SKRT.

Eva menambahkan penangkapan Anggoro harus dijadikan bahan bagi KPK untuk menuntaskan keadilan putusan. KPK diharapkan Eva dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami beri kepercayaan pada para penyidik untuk menemukan fakta dan bukti hukum untuk mengembangkan kasus dan menuntaskannya di
pengadilan," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini