TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai reaksi Singapura dalam menyikapi penamaan Kapal Perang Republik Indonesia, dengan nama dua anggota Marinir pahlawan Indonesia Usman dan Harun.
Menurut Marzuki penamaan Kapal Perang adalah urusan dalam negeri Indonesia, dan negara luar seperti Singapura tidak berhak mencampuri hal tersebut.
"Apa urusannya, itu urusan dalam negeri siapapun tidak berhak untuk mencampuri," ujarnya di Kampus UI, Depok, Minggu (9/2/2014).
Ia menuturkan, setiap negara tentunya menghormati sejarah perjuangan bangsanya, begitu juga Indonesia. Penamaan Kapal Perang dengan nama sosok yang dianggap berjasa dalam perjalanan bangsa adalah suatu hal yang wajar.
Menurut Marzuki, keduanya meninggal sebagai pejuang sebagai pahlawan demi menjaga kedaulatan bangsa dan bukan demi kepentingan pribadi, sehingga sepatutnya keduanya dihormati sebagai pahlawan.
"Bahwa ada sisi lain bahwa di negara lain kedua pejuang bangsa indonesia ini dianggap menyakitkan, itu merupakan catatan perjalanan sejarah bahwa perjalanan hubungan Indonesia-Singapura pernah mengalami masa-masa buruk. Harusnya disikapi dengan upaya agar tidak terjadi lagi sejarah yang buruk itu, jadi harusnya disikapi secara positif jangan negatif," tuturnya.
"Saya kira pelan-pelan mereka (Singapura) akan mengerti," tandasnya.
Seperti diketahui, penamaan KRI Usman Harun merujuk pada sosok Harun Said dan Usman Haji Mohamed Ali yang merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.
Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang. Ketika itu, Usman dan Harun menjalani tugas dalam Operasi Dwikora saat konfrontasi pemerintah Indonesia dengan Malaysia, sebelum Singapura memisahkan diri.