Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby (36) semakin nyata hanya merobek hati nurani masyarakat.
Apalagi usai bebas, Corby malah menikmati fasilitas mewah berkelas internasional di sebuah vila di Seminyak Bali. Selain itu, Corby juga dikabarkan dikontrak untuk wawancara khusus puluhan miliar oleh media dari Australia.
"Orang kayak gini tidak ada sensitifitasnya. Betapa gawatnya kejahatan narkoba. Komersialisasi tayangan eksklusif bernilai Rp 20 miliar. Ini merobek nurani kita," ujar pakar psikologi politik, Hamdi Muluk, di d'consulate Lounge, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Hamdi mengatakan, narkoba, terorisme, korupsi, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia. Oleh karena itu, Corby tidak layak mendapatkan grasi dan pembebasan bersyarat.
"Buat apa juga dikasih grasi kalau kita sudah komit bahwa narkoba, korupsi, dan terorisme adalah extraordinary crime dan kita berperang habis-habisan. Saya setuju itu tidak usah dapat," kata dia.
Corby dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya berkurang menjadi 15 tahun karena mendapat grasi 5 tahun. Corby kemudian diberikan pembebasan bersyarat karena dianggap layak mendapatkannya karena telah menjalani dua pertiga hukumannya.
Namun Corby tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai masa hukumannya selesai dan dikenakan wajib lapor.