TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis pernah menerima imbalan sebesar 423.985 dollar AS, lantaran telah membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangi tender proyek PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004.
Pengakuan Pirooz disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pirooz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Pirooz yang merupakan warga negara AS kelahiran Iran itu tidak dapat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Emir Moeis.
Dalam keterangannya, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli 2002, perwakilan Alstom Power, David Roschild pernah menghubunginya untuk membantu Alstom Power ambil bagian dan mendapatkan lelang proyek PLTU di Indonesia.
Pirooz menyanggupi permintaan David karena memiliki teman di Indonesia yakni Emir Moeis. Dia mengatakan, Emir sangat dekat dengan Direktur PLN saat itu, Eddy Widiono.
"Saksi (Pirooz) sebut Emir Moeis adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang saksi tahu merupakan teman SMA dari Eddy Widiono, Dirut PLN," kata Jaksa Irene membacakan BAP Pirooz.
Pirooz meyakinkan David bahwa konsorsium Alstom Power bisa menggunakan jasa Emir Moeis untuk mempengaruhi proses lelang PLTU Tarahan, Lampung. Singkat cerita David sepakat menggunakan jasa Emir Moeis untuk melobi tender proyek PLTU Tarahan. Mereka pun akhirnya bertemu di ruang kerja Emir di DPR untuk membicarakan teknis proyek itu.
"David katakan keterkejutannya kepada saksi karena dalam pertemuan tersebut, Emir langsung tanyakan keuntungan finansial untuk bantu Alstom dalam rangka memenangkan proyek PLTU Tarahan," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Jaksa Irene, konsorsium Alstom Power yang diwakili PT Alstom Indonesia dan PT Marubeni sepakat menggunakan jasa perusahaan Pirooz, PT Pacific Resources Inc sebagai konsultan proyek. Perusahaan itu akan mendapat jasa sebanyak 3 persen dari porsi Alstom dan Marubeni.
"Dari komisi itu, saksi berniat membayarkan 1/3 ke Emir Moeis, Saksi sampaikan ini kepada Emir," kata Pirooz di BAP.
Masih di BAP Pirooz, Jaksa Irene juga menyampaikan bahwa terdakwa Emir Moeis berusaha menyamarkan uang suap dari Pirooz melalui perushaan anaknya, PT Artha Nusantara Utama (ANU).
Pirooz mengatakan, Emir menolak feenya dibayar dengan cara transfer. Emir kata dia, meminta agar pembayaran fee itu dilakukan melalui rekening perusahaan anaknya di Indonesia.
Caranya, Emir menunjuk perusahaan anaknya sebagai jasa konsultasi proyek PLTU Tarahan. PT ANU seakan akan dijadikan sebagai konsultan resmi PT Alstom yang bermitra dengan PRI.
Perjanjian itu dibuat sehingga jika terjadi transaksi pembayaran antara keduanya terlihat sah karena bisnis antar perusahaan.
"Padahal PT ANU tidak pernah benar-benar lakukan perjanjian sesuai kesepakaatan konsultasi tersebut," ujarnya.
Ketika PRI hendak membayar fee untuk Emir terkait lobi proyek PLTU Tarahan, Pirooz menghubungi Emir dan menyebut jumlah uang dolar yang akan ditransfer ke PT ANU. Staf PT ANU, Anwar pun langsung diminta Pirooz untuk membuat tagihan ke PRI.
"Tujuan dilakukan pembayaran dgn cara seperti ini untuk menyembunyikan suap yang dibayarkan ke Emir," kata Pirooz.
Pirooz menambahkan, uang fee yang ditransfer ke Emir Moeis melalui PT ANU merupakan bagian 1 persen dari PT Alstom dan komisi 1 persen yang dibayarkan PT Marubeni ke PRI.