Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat. Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Senin (17/4/2014).
"Barang bukti kasus kredit fiktif BSM akan kita mobilisasi, dibawa ke sini semua, karena Senin pagi akan dibawa ke Bogor dalam rangka pelimpahan tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Dikatakan Arief ada tiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap berkas penyidikannya diantaranya M Agustinus Masrie, Chaerulli Hermawan, dan John Lopulisa.
"Ketiganya merupakan pegawai BSM," katanya.
Sementara berkas penyidikan empat tersangka lainnya masih menunggu kejaksaan. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan dinyatakan lengkap.
"Mungkin Selasa (18/2/2014) P21 (lengkap), Rabu (19/2/2014) kita kirimkan. jadi lengkap . janji jaksa berkas sisanya Senin P21," ungkap Arief.
Hingga kini kepolisian sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor. Peran dan modus para tersangka membobol uang bank melalui pembiayaan Al Murabahah pun semakin jelas.
Sindikat kejahatan perbankan ini disebutkan hampir sempurna. Selain melibatkan orang dalam, juga melibatkan pihak eksternal sehingga bisa secara mudah kredit bisa dicairkan.
Dari sisi debitur ada tiga tersangka, Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizky Ardiansyah masing-masing mengajukan 150 nasabah, 21 nasabah, dan 26 nasabah, sehingga total kredit yang diajukan ada 197 nasabah.
Dari 197 nasabah yang diajukan kredit, 113 kredit fiktif diajukan Iyan Permana, kemudian Henhen mengajukan 20 kredit fiktif, dan Rizky mengajukan 20 kredit. Sehingga total kredit fiktif sebanyak 153 nasabah.
Tiga debitur tersebut melengkapi persyaratan kredit fiktif bermacam-macam. Seperti yang dilakukan Henhen, sebagai seorang pengusaha dirinya menggunakan KTP karyawannya tanpa sepengetahuan si pemilik identitas.
Kemudian Rizky yang berprofesi sebagai seorang dokter meminjam KTP tetangganya . Sementara Iyan meminjam akta tanah seseorang kemudian difoto kopi.
Setelah para debitur melengkapi persyaratannya, kemudian masuk lah ke tangan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Pengajuan 197 kredit tersebut dimaksudkan supaya kredit bisa disetujui hanya setingkat Kepala Cabang saja.