News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Kasus Investasi Bodong Perwira Polisi Belum Lengkap

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus penyidikan penipuan berkedok investasi yang dilakukan perwira menengah kepolisian sudah dikirimkan kepada kejaksaan. Tetapi berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara dan Separatisme Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi menjelaskan bahwa perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial CTR kini masih harus dilengkapi.

"Berkasnya sudah dikirim dan kini harus dilengkapi atau P19," kata Mashudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

Dikatakannya, penyidik sudah melakukan pemanggilan dan sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Anehnya penyidik tidak tahu bila saat ini Kombes CTR menjadi buruan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Dia ada kok, masih tugas. Tidak tahu kalau dia desersi. Pada saat dipanggil yang berbangkutan masih ada di kantornya, kurang lebih satu bulan lalu pemeriksaannya," ucap Mashudi.

Memang setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan kan masih berdinas sehingga gampang mencarinya, dia juga koperatif, sehingga tidak khawatir lari," ucapnya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Syafruddin mengungkapkan bahwa perwira menengah berinisial CTR itu sudah tidak pernah masuk kerja selama beberapa bulan ini. Bahkan bila kasusnya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang bersangkutan terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Perwira menengah Polri berinisial CTR menjadi tersangka penipuan dan penggelapan. Korbannya pun cukup menarik, perwira menengah tersebut menipu dan menggelapkan uang rekannya sendiri sesama polisi.

Satu korban diantaranya Brigjen Pol Wilmar Marpaung, ia harus kehilangan uangnya sebesar Rp 900 juta karena tergiur investasi dalam biro jasa pengurusan STNK, BPKB, dan sebagainya. Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, korban bukan hanya Wilmar saja, tetapi ada perwira di kepolisian lainnya yang menjadi korban, begitu juga dengan PNS Polri tidak luput dari tipu daya polisi yang kini buron tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini