TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim Kejaksaan Negeri Malang dan Bangil membekuk Agus Ali Rizki.
Mantan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Gara Raksa tersebut dibekuk tim gabungan kejaksaan setelah dinyatakan buron sebelumnya karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Ia merupakan DPO (buronan) asal Kejaksaan Negeri Bangil. Ditangkap pada Hari Senin (17/2/2014) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kaliurang Nomor 66 RT 001 RW 001 Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowok Waru Kota Malang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya kepada wartawan.
Dijelaskan Untung, Agus Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : Print-18/O.5.40/Fd.1/01/2011 tanggal 10 Januari 2011 dengan dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengurangan stock pupuk (bersubsidi) milik PT Petrokimia Gresik yang dikelola PT Bhanda Ghara Reksa cabang utama Surabaya.
"Pada saat itu kedudukan tersangka adalah selaku Mantan Kepala Gudang Penyangga PT Bhanda Ghara Reksa i Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan," ujarnya.