TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atas penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, oleh Kejaksaan Agung RI, Senin (17/2/2014).
Pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Nur Aslam Bustaman itu, menyatakan penahanan atas tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012, sudah memenuhi persyaratan.
"Menolak praperadilan pemohon M Bahalwan untuk seluruhnya, menyatakan sah penahanan pemohon,"kata Nur Aslam Bustaman dalam pembacaan putusan tersebut.
Hakim menyebut penehanan yang dilakukan pada 27 Januari lalu itu sudah memenuhi persyaratan, yakni berdasarkan surat penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Dalam gugatannya pihak Bahalwan menganggap jaksa salah mengkonstruksikan hubungan kerjasama antara PT Mapna Indonesia. PT PLN Pembangkit Sumatera Utara, Mapna Co dan PT Nusantara Turbin Propolsi.
Sehingga dianggap Jaksa tidak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Bahalwan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Namun hal itu ditolak oleh pengadilan.