TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby bisa dicabut. Tapi dengan catatan Corby melakukan tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Kalau penuhi syarat untuk dicabut, bisa dicabut. Dicabut (pembebasan bersyarat) kalau meresahkan masyarakat," kata Denny di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Denny menuturkan, rencana wanita asal Australia itu untuk melakukan wawancara dengan media asing juga dapat dikategorikan meresahkan masyarakat. Karena menurutnya, wawancara itu akan menimbulkan polemik.
Denny mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah menginstruksikan kepada petugas Lapas untuk memberitahu Corby agar tidak melakukan wawancara dengan media asing. Wawancara tersebut disebut-sebut akan menggelontorkan uang sebesar Rp 32 miliar untuk Corby.
"Saya dan pak Menteri sudah intruksikan kepada petugas Lapas di Bali agar tidak ada wawancara (yang menimbulkan polemik)," ucapnya.
Lebih jauh Denny mengatakan, tak hanya wawancara yang mengakibatkan polemik yang dapat dicabutnya pembebasan bersyarat Corby dicabut. Menurutnya ada aspek lain yang juga dapat dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut.
"Bisa juga kalau dia (Corby) tidak lapor, atau melakukan tindak kejahatan lagi," katanya.