Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum berencana memanggil Sutan Bathoegana. Meskipun, Politisi Demokrat itu masuk daftar cegah yang dilakukan KPK terkait kasus SKK Migas.
"Sejauh ini tidak ada rencana pemanggilan," kata Anggota Dewan Kehormatan Demokrat Suaidi Marrasabessy ketika dihubungi, Senin (17/2/2014).
Suaidi mengatakan pihaknya baru memanggil kader bila menyulitkan proses penegakan hukum. "Biasanya tidak dipanggil kecuali nanti sampai berbelit-belit ya nanti baru kita panggil," ujarnya.
Suaidi mengatakan dalam kasus Sutan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di KPK. Demokrat, katanya, tidak akan melakukan intervensi hukum.
"Kalau sudah ditangani aparat hukum partai tidak bisa masuk situ. Kalau ada kadernya yang ditangani aparat negara. Ya kita serahkan aja sama aparat sampai selesai. Partai nggak akan ikut-ikutan," imbuhnya.
Diketahui, Politisi Partai Demokrat itu dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujarnya.