TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mendapatkan kabar perihal kehadiran terdakwa AQJ (13), terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi. Sidang yang seharusnya digelar hari ini Rabu (19/2/2014) ditunda minggu depan.
"Sebagaimana penetapan hakim tadi, sidang ditunda sampai minggu depan. Dengan agendanya tetap, membacakan dakwaan. Soal kehadiran, kami tidak mendapat kabar, mungkin ada suatu hal kami ngga tahu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, di PN Jaktim.
Dirinya berharap terdakwa, keluarga atau pun pengacara AQJ memberikan kabar dan segera datang dalam persidangan.
"Harapan kami sidang lancar, karena sidang berjalan lancar kalau terdakwa datang, ada keluarga yang mendampingi, Bapas," ujarnya.
Ibnu menyatakan tidak tahu menahu alasan ketidakhadiran Dul di Pengadilan Negeri hari ini. Meski demikian dikatakan Ibnu, absennya Dul maupun perwakilannya hari ini belum termasuk pelanggaran
"Mereka tidak menghubungi saya. Tapi nanti kalau sudah diagendakan ulang dia tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan meminta keterangan jelas dari pihak Dul," katanya.
Diberitakan, Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul, bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil Dul lalu menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, 7 orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas, sedangkan 9 orang lainnya, termasuk Dul dan temannya terluka. Akibat kejadian itu, Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.