News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Mantan Ajudan Rusli Zainal Ditahan di Rutan Cipinang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal (memakai rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014). Said yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi PON Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ajudan Gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendro ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2014) sore.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan terhadap tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara suap PON Riau itu, guna kepentingan penyidikan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat sore.

Sebelumnya, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Atas perbuatannya itu, SF disangkakan melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau.

Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini