News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Sakit, Wawan Gagal Didakwa Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum dapat menghadirkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam persidangan hari ini, Senin (24/2/2014).

Hal itu dikemukakan jaksa Edy Hartoyo kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sesaat setelah menggelar sidang pembacaan dakwaan terdakwa Susi Tur Andayani.

"Pada hari ini kami PU belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit. Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo," kata jaksa Edy.

Menurut jaksa, berdasarkan analisa dokter Rutan, adik Gubernur Banten Ratu Atut itu harus dirujuk ke rumah sakit. Tim jaksa pun segera melaporkan perkembangannya kepada majelis hakim setelah mendapat informasi dari rumah sakit yang menangani Wawan.

"Yang bersangkutan langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda dalam persidangan selanjutnya," kata jaksa Edy.

Merespon jaksa, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji menyatakan sidang akan dilakukan Kamis (27/2/2014). Menurutnya sidang akan digelar pada hari yang sama dengan sidang Susi. Itu pun, jika Wawan sudah bisa menjalankan persidangan dan tidak sedang menjalani rawat inap.

"Jadi karena terdakwa berasalkan dari surat rujuk dokter KPK menderita sakit dan dirujuk ke beberapa dokter spesialis rumah sakit pemerintah, jadi sidang yang diagendakan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Ditunda di sidang yang akan datang. JPU harus persiapan kalau dirawat inap harus dilakukan pembantaran," kata Hakim Mathius.

Mendengar penjelasan Hakim, tim jaksa mengaku paham. Mereka bahkan menyakini majelis bila Wawan dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya, asal mendapat penanganan yang intens dari rumah sakit rujukannya. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini