TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Deddy Kusdinar merasa banyak keganjilan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK.
Meski tak membantah lalai, Deddy mengklaim apa yang dikerjakannya semata-mata hanya menjalankan perintah atasan. Menurut Deddy, dia tak melakukan tindak korupsi dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya. Namun hal tersebut justru telah mengantarkan saya ke kursi pesakitan ini," kata Deddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
"Sebagai PPK saya hanya menerima usulan, saya tidak turut campur dalam proses lelang, saya justru mengingatkan proses lelang sesuai prosedur," sambung Deddy.
Soal tuntutan Jaksa KPK, Deddy menilai JPU KPK tak menimbang fakta-fakta persidangan. Salah satunya soal saksi-saksi seperti Anas Urbaningrum, M Nazaruddin yang mengaku tak mengenal dan berhubungan dengan dirinya.
"Saya merasa terkejut, sedih, karena sejak pemeriksaan saya kooperatif. Akan tetapi ketika saya dituntut, Saya seperti mendengar petir di siang bolong, begitu besarkah kesalahan saya. Tidak satupun JPU memahami fakta-fakta yang ada. Banyak saksi tidak mengenal saya," tegasnya.
Mengacu hal tersebut, Deddy menilai jika kasus yang menderanya hanya sebuah arena politik belaka. Pasalnya, masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat namun belum juga dijerat oleh KPK.
"Saya tidak akan ikhlas, kalau bukan hanya saya yang menanggung semua ini. Saya hanya bisa berdoa agar membukakan pintu hakim secara jernih, sebagai terdakwa saya hanya korban," kata Deddy.
Soal sangkaan memperkaya diri sendiri, Deddy mengklaim tak melakukan hal tersebut. Sejumlah uang yang diterima, diklaim Deddy, merupakan urusan pribadi. Dalam hal ini terkait utang piutang dirinya dengan pihak lain.
"Saya tidak memperkaya diri sendiri. Itu merupakan utang, sudah saya kembalikan," imbuhnya. (edwin firdaus)