TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno tetap membantah pernah menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya hari ini sudah disumpah saya katakan yang jujur, nyatakan tidak pernah berupa sesuatu dari Pak Rudi," kata Waryono saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014) sore.
Tak hanya itu, Waryono juga berkelit ketika Jaksa KPK menanyakan ihwal perintah Warono kepada anak buahnya, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno Hadi, mengumpulkan uang untuk anggota Komisi VII DPR.
"Tidak pernah, tidak pernah. Tidak benar itu. Karena tidak terkait dengan tupoksi," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno Hadi mengakui, pernah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada pimpinan dan anggota komisi VII DPR RI.
Menurutnya, uang sejumlah 7500 dollar AS itu untuk pimpinan Komisi VII DPR R dan anggota komisi VII mendapat 2500 dollar AS, serta untuk Sekretariat sejumlah 2500 Dollar AS. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang sudah diberi kode.
Kode huruf A, P, dan S. kode A untuk anggota Komisi VII DPR. Kode P ditujukan untuk Pimpinan Komisi VII DPR dan kode S untuk sekretariat Komisi VII DPR.
"Setelah itu kami masukkan kedalam tas, saya diminta sampaikan ke ketua komisi
(Sutan Bathoegana), saya telpon staf ketua komisi," kata Didi saat bersaksi.
Diakuinya, mantan Sekjend ESDM Waryono Karno sempat meminta untuk mengantar langsung ke Komisi VII DPR. Tetapi, Didi takut, lantas mengontak Irianto Muchyi, staf khusus Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
"Ada tanda terima kebetulan dia (Irianto) mau tanda tangan, sudah diserahkan ke penyidik," ujarnya.