TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Selama pemeriksaan tiga jam itu, keduanya dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK tentang pelaporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak 14 November 2013, sebagaimana putusan sidang MK sebelumnya.
"Pemeriksaan Pilkada Lebak saja. (Pertanyaan) ya sama saja lah dengan yang dulu. Ini kan kaitannya dengan Pilkada Lebak. Dulu kan belum untuk Atut," kata Anwar usai pemeriksaan di kantor KPK.
Menurut Anwar, untuk sengketa Pilkada Lebak, dirinya dan Maria menjadi panel hakim. Sementara, Akil Mochtar menjadi ketua panel hakim.
Ia mengatakan, tak ada pertanyaan tentang sengketa pilkada selain tentang Pilkada Lebak. Hal senada disampaikan oleh Maria.
"Pertanyaannya banyak, tapi kami hanya menambah beberapa keterangan yang lalu. Ditanya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan. Kan itu PSU kemudian dilaporkan kembali. Itu saja yang ditanyakan," kata Maria.
Selain memeriksa hakim Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, penyidik juga memeriksa saksi lainnya untuk kasus suap Pilkada Lebak dengan tersangka Atut ini. Mereka adalah paniter MK Kasianur Sidaruk,
Panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, pengacara Samsudin dan Ahmad Saepudin alias Dini dari pihak swasta.
Dugaan suap yang dilakukan Atut kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak di MK ini terungkap dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pihak KPK terhadap kasus sama yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dari dakwaan Akil Mochtar, diduga Akil, Atut, Wawan, calon bupati incumbent yang kalah Amir Hamzah, berkomplot agar gugatan sengketa Pilkada Lebak yang diproses di MK bisa memutuskan dilakukannya PSU Pilkada Lebak.
Adalah uang Rp 1 miliar yang disediakan oleh Wawan dan Amir Hamzah menjadi pelicin agar Akil memutuskan sidang untuk dilakukannya PSU Pilkada Lebak.
Peran Ratu Atut terungkap saat melakukan pertemuan bersama pengacara Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah di kantor Gubernur Banten pada 26 September 2013. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut tentang peluang menang perkara sengketa Pilkada Lebak di MK.
Pada 28 September 2013 malam, Susi mengontak Akil dan Akil pun minta agar Ratu Atut menyiapkan Rp 3 miliar agar perkara sengketa Pilkada Lebak diputuskan dilakukan PSU. Adalah adik Atut, Wawan yang menjadi donatur uang untuk Akil itu.
Dua hari berikutnya pukul 22.00 WIB, Wawan dan Susi bertemu di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan. Di sela pertemuan itu, Akil menelepon Susi dan Wawan. Akil menagih uang Rp 3 miliar.