TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim yang mengadili perkara terdakwa Rudi Rubiandini memerintahkan Jaksa KPK kembali memanggil mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Siwanto. Hal itu untuk mengkonfrontasinya dengan Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Setelah duduk di kursi Saksi, Didi langsung mendapat cecaran pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto. Hakim kembali bertanya mengenai keterangannya soal 'setoran' ke Anggota Komisi VII DPR.
"Benar katanya disuruh menghitung (uang)?" tanya Hakim kepada Didi.
"Benar, beliau (Waryono) suruh buka dan hitung," jawab Didi.
Mendengar jawaban Didi, Waryono langsung kaget.
"Itu kapan Pak Didi? ya Allah," kata Waryono.
Mendengar itu, Hakim Amin langsung menengahi keduanya.
"Satu-satu, biar jelas," kata Hakim Amin.
Waryono yang tidak terima langsung menceritakan kejadian pada tanggal 28 Mei terkait rapat di kantor ESDM.
"Saya itu pada saat hari yang sama, kami itu menyiapkan substansi materi dengan Pak Ego, Pak Odin, Pak Ena. Karena menjelang rapat ke DPR tapi materi belum jadi sedang pak menteri sudah menuju DPR," kata Waryono kepada Didi.
"Anda ingat saat itu? coba direnungkan kembali?" Tanya Waryono.
"Beliau ini moving Pak dari ruang rapat," jawab Didi ke arah majelis hakim.
Waryono yang kembali tidak terima pun sedikit mendesak Didi untuk berkata jujur dimuka sidang.
"Janganlah, dosa Pak Didi kalau menyatakan seperti itu, ini menyangkut masalah integritas dan kejujuran. Coba direnungkan Pak Didi," ujar Waryono dengan nada pelan.
Hakim kembali turun dan menengahi adu argumen antar keduanya.
"Sudah jangan berantem di sini. Karena tidak akan ketemu. Nanti kami yang nilai," kata Hakim.
Didi langsung diperbolehkan meninggalkan ruang sidang. Sedang Waryono diminta tetap bersaksi.
Sebelumnya, baik Didi maupun Waryono masing-masing memberikan keterangan yang berbeda. Didi dalam keterangannya dibawah sumpah, mengaku disuruh menyiapkan uang untuk Anggota Komisi VII DPR atas perintah Waryono.
Namun Waryono yang bersaksi belakangan sembari terus bersumpah membantah menyuruh Didi mengurus 'setoran' untuk Anggota dewan.