News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Majelis Hakim Setuju Wawan Dibantarkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik Ratu Atut Choisyah itu dibantarkan karena masih mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan perawatan medis yang intens di rumah sakit akibat demam berdarah yang menyerangnya.

"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Majelis Hakim sendiri mengeluarkan pembantaran setelah mendengar laporan dari tim Jaksa KPK. Disebutkan, saat ini Wawan masih harus dirawat inap akibat penyakitnya itu. Pembantaran dilakukan agar selama dirawat di RS, Suami Airin Racmi Diany itu tak terhitung masa tahanan.

"Sidang ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," kata Hakim Matheus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini