News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP dan KUHAP

Ruhut Sitompul: KPK Harus Diberikan Keleluasaan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul (dua kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul tidak setuju dengan adanya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP. Menurutnya, KPK harus diberikan kewenangan lebih dapat menjalankan tugasnya.

"Kasih keleluasaan kepada KPK. KPK saat ini track recordnya sudah baik," kata Ruhut dalam diskusi bertajuk 'Revisi di Menit Akhir KUHP &KUHAP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).

Ruhut menuturkan, KPK tidak main-main jadikan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan oleh KPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar, Ruhut pun mengkritis dengan adanya batas penyidikan hanya lima hari.

"Masih ada pasal yang menyatakan penyidikan hanya lima hari. Itu tidak mungkin," tuturnya.

Lebih jauh Ruhut mengatakan, kelebihan KPK adalah semenjak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak ada satupun yang bisa bebas. Rakyat pun kata Ruhut sangat mendukung dengan adanya KPK dalam memberantas korupsi.

"KPK harus diperkuat. Rakyat sangat mendukung adanya KPK," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini