Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ada dari 12 partai politik tingkat nasional yang didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Setelah 12 partai politik menyerahkan laporan dana kampanyenya tepat waktu yakni 2 Maret 2014.
"Partai politik di tingkat nasional untuk DPR RI tidak ada yang kami batalkan sebagai peserta. Karena semuanya menyerahkan laporan dana kampanye," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Hadar menjelaskan, dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, bahwa partai politik akan didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye 14 hari sebelum kampanye rapat umum 16 Maret.
Sebelumnya, KPU sudah meminta parpol menyerahkan laporan dana kampanye tahap awal yakni 27 Desember 2013 dan tahap kedua 2 Maret 2014. Pelaporan dana kampanye di dua tahapan ini memang inisiasi KPU, dan pada akhirnya sudah ditepati 12 parpol tingkat nasional untuk DPR RI.
"Laporan dana kampanye di dua tahap ini supaya sejak awal parpol bisa mengelola dananya, dan ternyata direspon baik. Juga ada, entah di poin mana, laporan khusus dana kampanye. Kita enggak tahu rekening khusus kapan dibukanya. Tapi harus diserahkan 14 hari sebelum kampanye terbuka," terang Hadar.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi seluruh peserta pemilu untuk tingkat nasional, karena dapat memenuhi kewajiban tepat waktu sesuai yang digariskan undang-undang.
Ida menjelaskan, dalam penerimaan laporan awal kampanye, ada tiga jenis dokumen yang harus diserahkan ke KPU, yakni dokumen penerimaan sumbangan dana kampanye tahap dua, laporan rekening khusus, dan laporan awal dana kampanye.
"Laporan ini seberapa jauh kelengkapan informasi terhadap tiga jenis yang diminta. Apabila ada peserta pemilu dalam laporan dana awal kampanyenya belum melengkapi, kami beri kesempatan peserta pemilu memperbaiki," terang Ida.
Menurut Ida, kesempatan yang dapat digunakan peserta pemilu adalah lima hari sejak peserta pemilu menerima pemberitahuan KPU. Setelah laporan dana kampanye ditutup 2 Maret 2014, KPU akan memverifikasi secara administrasi laporan dana kampanye parpol.
"Setelah diberi kesempatan, KPU akan melihat kembali apakah akan diperbaiki. Jadi kami akan akses informasinya, selesai kegiatan dokumentasi dari tiga jenis dokumen parpol yang diserahkan KPU," katanya lagi.