Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya
Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Di mana, pada saat itu, Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ari kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.
Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
Baca juga: Kejagung Tanggapi Langkah Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Gula
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan bahwa proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.