Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Viral Dana Rp44 Juta untuk Acara Tahun Baru, Ketua Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Kena Sanksi

Imbas viral proposal Rp44 juta untuk perayaan tahun baru 2025, ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan mendapatkan sanksi, Sabtu (28/12/2024).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Imbas Viral Dana Rp44 Juta untuk Acara Tahun Baru, Ketua Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Kena Sanksi
Tangkapan Layar
Imbas viral proposal Rp44 juta untuk perayaan tahun baru 2025, ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan mendapatkan sanksi, Sabtu (28/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral foto proposal dana Rp44 juta untuk acara perayaan Tahun Baru 2025 yang dibuat oleh organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi Selatan berbuntut panjang.

Pada kop surat tertera nama ormas Pemuda Pancasila berikut alamat kesekretariatannya, yakni tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.

Tampak dalam proposal tersebut tertulis rencana anggaran dari berbagai kebutuhan untuk perayaan malam tahun baru 2025.

Yang menjadi sorotan adalah total anggaran yang mencapai Rp44 juta.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, seperti sewa tenda dan kursi sebesar Rp3,5 juta, pembuatan proposal Rp2 juta, dan mengundang orkes dangdut sebesar Rp15 juta.

Foto ini pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @folkkonoha pada Kamis (26/12/2024).

Belum ada laporan

Berita Rekomendasi

Meski proposal itu telah beredar di media sosial, tetapi tidak diketahui proposal itu ditujukan ke pihak mana dan siapa saja.

Sebab, belum ada laporan dari masyarakat atau pelaku usaha di wilayah Bekasi Selatan yang mengeluh terkait dugaan pungli berkedok sumbangan anggaran kegiatan ormas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji.

Baca juga: Viral Ormas di Bekasi Buat Proposal Perayaan Tahun Baru Sebesar Rp44 Juta, Polisi Antisipasi Pungli

"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha," kata Untung, Jumat (27/12/2024).

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pungli dengan dalih proposal tersebut.

"Kami mengantisipasi (megimbau) kepada warga pengusaha ataupun tentang beredarnya surat-surat tersebut, ya kalau memang itu abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian," tegas Untung. 

Ketua ormas kena sanksi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas