News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

KPK Siap Selidiki Penyelewengan Kontrak Karya Migas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menindaklanjuti mengenai dugaan penyelewenangan kontrak karya migas dan barang tambang.

"Kalau ada unsur Tipikor ya, iyalah (penyelidikan-Red). Tapi kita perspektifnya pencegahan itu lebih dari efektif," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Walau demikian, Busyro mengatakan KPK lebih concern untuk membenahi sistemnya terlebih dahulu.

"Kami lebih mementingkan penyelamtan keuangan negara yang jumlahnya sangat besar sekali," kata dia.

Busyro menambahkan penyelewenangan kontrak karya tersebut disebabkan karena surveyor itu dibayar perusahaan migas itu sendiri sehingga sulit untuk objektif. "Kalau surveyor di bayar corporate kan beda hasilnya," lanjut dia.

Lebih lanjut dikatakan Busyro, penyelewengan kontrak karya tersebut karena Undang Undang Minerba itu mewajibkan 5 tahun setelah diundangkan kemudian dibuat peraturan pemerintahnya.

"Pemerintah memilih paling lambat, sehari sebelum berakhir baru dibuat PP-nya. Dalam masa menunggu itulah ada persoalan-persoalan hulunya tadi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini