TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengapresiasi langkah Panglima TNI Moeldoko membentuk pasukan pengamanan presiden (paspampres) Grup D. Pembentukan Grup D guna melindungi mantan presiden dan dan wakil presiden beserta keluarga.
"Kita lihat niat baik Panglima TNI," tutur Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Ruhut membantah grup tersebut karena kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan turun dari jabatannya. Ia malah menyindir mantan presiden dan wakil presiden yang akan mencalonkan lagi pada Pemilu 2014.
"Aku tanya mantan presiden dan wakil presiden yang perlu dijaga, mau maju lagi, walaupun stok lama. Daripada mereka jatuh mendingan dijaga," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuka Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI, yaitu penambahan satu grup yang tugasnya mengamankan mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarga.
Seperti diketahui, selama ini Paspampres sudah memiliki tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C). Grup D sengaja dibentuk menjadi Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.
Dalam acara tersebut Moeldoko menyebutkan, selama ini TNI telah melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden berikut keluarganya dengan baik.
"Tapi tidak terbuka, hasil evaluasi tersebut disampaikan ke Panglima TNI. Daripada tidak terbuka dan tidak terwadahi, hasil evaluasi disampaikan ke presiden. Sampai dikeluarkan peraturan tersebut sehingga semuanya jelas. Tanggung jawab jelas, anggaran jelas dan prajurit-prajurit yang menempel itu terlatih dengan baik," kata Moeldoko.
Lebih lanjut Moeldoko membantah, saat ditanya perihal kemungkinan ada pesanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dibentuknya Grup D, mengingat Presiden SBY yang akan mengakhiri masa kepemimpinannya sebentar lagi.
"Tidak ada titip-titipan," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.
Dalam Pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan mantan presiden dan wapres beserta istri di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri.
Sedangkan untuk di luar negeri, berdasarkan Pasal 17 diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.