Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang KUHP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung besok pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama MK. Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, mengaku optimis MK akan mengabulkan uji materi tersebut.
Dalam permohonannya, Antasari meminta agar upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.
"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, kami yakin gugatan ini dikabulkan," ujar Boyamin dalam pesan elektronik kepada Tribunnews, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Boyamin menambahkan, Antasari sendiri akan hadir pada sidang pembacaan tersebut.
"Mohon doa restunya. Antasari Azhar akan hadir sendiri di MK," kata dia.
Uji materi tersebut dilakukan atas Undang-Undang KUHAP Pasal 268 ayat 3 berisi upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dibatasi hanya sekali. Antasari mengujikan uji materi itu atas alasan bukti baru (novum) dapat diajukan berkali-kali.
"Ini sebagai upaya tiada henti dan tidak menyerah Antasari Azhar menuntut kebenaran dan keadilan bagi dirinya yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen," kata Boyamin.