TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status dua orang hakim Pengadilan Bandung sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus bansos. Keduanya yakni Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
"Telah dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga) dan RC (Ramlan Comel)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (5/3/2014).
Dijelaskan Johan, peningkatan status keduanya itu berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik KPK selama melakukan proses hukum para tersangka suap hakim PN Bandung sebelumnya. Dari hasil ekspose pimpinan dan satgas KPK, kedua hakim itu diduga kuat telah menerima suap, seperti hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Johan menerangkan, hakim Pasti diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 atat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim Ramlan dijerat karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kasus ini juga KPK telah menyeret sejumlah nama ke meja persidangan. Di antaranya yakni mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi.