TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Budi Mulya mengklaim tak mengerti apa kesalahannya sehingga Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa dirinya melakukan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Menurutnya, dia hanya menjalankan tugas selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu.
"Secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," kata Budi Mulya menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang dibaca di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Budi menyerahkan penuh nota keberatan (Eksepsi) kepada penasihat hukumnya. Karena itu, sidang ditunda majelis hakim sampai pekan depan.
"Terima kasih saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada PH," kata Budi Mulya.
Dalam dakwaan, mantan Deputi Bank Indonesia itu didakwa bersama-sama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diungkapkan Jaksa KPK, KMS Roni, dakwaan Budi disusun secara kumulatif.
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M, serta Raden Paerdede selaku Sekretaris KSK.
Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.