Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Antasari Azhar mengaku tidak menduga Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi (judicial review) mengenai peninjauan kembali yang diujikan Antasari.
Putri bungsu Antasari, Ajeng Oktarifka Antasari Putri, mengaku sudah pasrah pada nasib ayahnya. Ditambah lagi, permohon serupa yang dimohonkan Andi Syamsuddin Iskandar (adik Nasrudin Zulkarnaen) ditolak Mahkamah.
"Kita malah mikirnya, udah deh. Berkali-kali ditolak putusannya. Bersalah lah segala macam. Pak Andi tadi juga ditolak," ujar Ajeng usai pembacaan sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ajeng sendiri sangat gembira pada putusan MK yang memperbolehkan PK lebih dari sekali. Ke depannya, Ajeng berharap agar ayahnya benar-benar mendapat keadilan atas kasus yang memenjarakan Antasari hingga 18 tahun.
"Pada akhirnya setelah sekian lama ada keadilan yang baru. Maunya bebas. Dengan putusan papah ini maksud Allah masukkan papah di Lapas mungkin bisa mengubah undang-undang untuk keadilan rakyat Indonesia semuanya. Kan akan berlaku untuk semuanya. Ini salah satu dari mungkin ini salah satu hikmah dari lima tahun ini (masa tahanan yang telah dijalani Antasari)," tukasnya.