TRIBUN, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan, mengharapkan lembaga penyiaran sampai 15 Maret atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait penyelenggara Pemilu 2014.
"Kami berharap seminggu ke depan sampai 15 Maret, lembaga penyiaran menayangkan iklan layanan masyarakat soal penyelenggaraan pemilu," ujar Judhariksawan dalam, 'Sosialisasi Surat Keputusan Bersama KPU, Bawaslu, KPI, Komisi Informasi,' di KPI, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dalam pertemuan, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP (Gugus Tugas), menyosialisasikan sembilan poin soal Surat Keputusan Bersama terkait moratorium iklan kampanye dan politik di lembaga penyiaran. Intinya, Gugus Tugas mengawasi agar iklan kampanye dan politik ditahan sampai dimulainya kampanye terbuka.
Menurut Judhariksawan, SKB dibuat dan dirumuskan dengan berbagai pertimbangan para pihak merujuk perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. KPI meminta, lembaga penyiaran atau pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pendidikan politik yang dimaksud adalah, bahwa lembaga penyiaran bisa mengedukasi publik tentang penyelenggaraan pemilu. Posisi lembaga penyiaran sangat penting, bukan saja dalam orientasi bisnis, tapi juga maksimal dan optimal mendidik masyarakat lewat siarannya.
"Intinya lembaga penyiaran punya peran penting dalam menentukan arah bangsa ke depan. Lembaga penyiaran punya tanggungjawab sosial. Karena lembaga penyiaran adalah di dalamnya orang-orang terpilih yang dapat mengelola spektrum frekuensi publik," imbuhnya.
Tak dipungkiri, peran lembaga penyiaran yang lebih banyak mengiklankan partai politik dan calon presiden di luar waktunya, banyak masukan diterima KPI. Inti masukan itu bahwa media hari ini tidak memberikan yang terbaik untuk mengedukasi publik terkait pelaksanaan pemilu.
"Walaupun banyak orang yang mengatakan ini terlambat, tetapi kalau kita bisa berbuat itu bisa menjadi catatan sejarah," ujarnya.
Ia berharap, lembaga penyiaran yang menayangkan penyelenggaraan pemilu dapat mengurangi angka golput.