News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Tanggapan Wapres Boediono Mengenai Dakwaan Budi Mulya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono melalui Juru Bicaranya Yopie Hidayat angkat suara terkait Jaksa KPK mendakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terkait FPJP, diungkapkan Jaksa, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

"Tolong hati-hati, yang terdakwa itu Budi Mulya. Jaksa tidak mendakwa yang lain-lain. Nama-nama selain Budi Mulya ada disebutkan di surat dakwaan bukan berartI turut didakwa. Please sekali lagi Anda jangan keliru menyimpulkan ya. Ini soal hukum harus correct," ungkap Yopie kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (6/3/2014).

Lebih lanjut Yopie katakan, sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut. Sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lainnya.

Tapi sebaiknya semua pihak, lanjut dia, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century.

"Sebagaimana beberapa kali kami sampaikan, dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," tandasnya.

Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat, imbuhnya, ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya.

"Pak Boediono sejak awal berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini setuntas-tuntasnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini