TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Awalnya, pasangan Calon Bupati Lebak dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU pada 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Pada 31 Agustus 2013 Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon yakni PEpep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Lalu, terang Jaksa, pada 22 September 2013 di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara Pilkada Lebak.
"Untuk hal itu, akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," kata Jaksa Edy.
Dipaparkan Jaksa Edy, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan.
Isi SMS yang dikirim, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?"
Lalu dibalas Akil, "Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya." Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar.
Pada 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," papar Jaksa Edy.
Pada 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan Tiga M lah biar saya ulang," kata Akil kepada Susi.