TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 65 kali nama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) disebutkan dalam dakwaan terdakwa kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, didakwa bersama-sama Boediono dan pejabat BI setingkat Deputi Gubernur melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan Budi Mulya bersama-sama Boediono dan pejabat BI terkait pemberian dana FPJP merugikan negara Rp 689.394.000.000 (Rp 690 miliar) dan terkait penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik telah merugikan negara Rp 6.762.361.000.000. Total kerugian negara sekitar Rp 7,5 triliun.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, eggan berkomentar lebih dalam mengenai masuknya nama Boediono dalam dakwaan Budi Mulya itu. Sebab, dakwaan tersebut disusun oleh jaksa dari KPK.
"Loh yang bikin dakwaan kan KPK masa tanya lagi ke KPK," kata BW sapaan Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2014).
Bambang juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai akan didalami atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Boediono dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.
"Konsentrasinya sekarang di proses persidangan (Budi Mulya)," kata Bambang yang juga mantan Pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.