News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Tanggapan Pimpinan KPK Soal Dugaan Keterlibatan Boediono

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 65 kali nama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) disebutkan dalam dakwaan terdakwa kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, didakwa bersama-sama Boediono dan pejabat BI setingkat Deputi Gubernur melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan Budi Mulya bersama-sama Boediono dan pejabat BI terkait pemberian dana FPJP merugikan negara Rp 689.394.000.000 (Rp 690 miliar) dan terkait penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik telah merugikan negara Rp 6.762.361.000.000. Total kerugian negara sekitar Rp 7,5 triliun.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, eggan berkomentar lebih dalam mengenai masuknya nama Boediono dalam dakwaan Budi Mulya itu. Sebab, dakwaan tersebut disusun oleh jaksa dari KPK.

"Loh  yang bikin dakwaan kan KPK masa tanya lagi ke KPK," kata BW sapaan Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2014).

Bambang juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai akan didalami atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Boediono dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.

"Konsentrasinya sekarang di proses persidangan (Budi Mulya)," kata Bambang yang juga mantan Pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini