TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri ada 60 aliran dana dari tersangka Ferry Setiawan, suami Eddies terkait penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi fiktif batu bara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan selain aliran dana Ferry mengalir ke Eddies dan Eddies menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Ada 60 aliran dana lainnya yang ditelusuri penyidik.
"Selain ke rekening EA (Eddies), ada 60 aliran dana dari tersangka Ferry ke rekening lain. Hasil penelusuran dana itu terkait utang-piutang. Kami sudah minta kembalikan. Totalnya Rp1,1 milar," ucap Rikwanto, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, dari hasil penelusuran penyidik ditemukan pula ada dana Rp16 miliar yang diambil dengan cara tunai oleh tersangka Ferry.
Diantaranya, uang Rp 16 miliar itu sudah digunakan untuk membeli tanah di Bandung Rp1 miliar, membeli sertifikat tambang senilai Rp3 miliar di Kalimantan. Tapi ini semua masih dicek lagi oleh penyidik.
Sehingga, total dana hasil penipuan, penggelapan dan TTPU yang dilakukan Ferry berjumlah Rp21 miliar. Sementara sertifikat yang terkait aliran dana sudah disita penyidik.
Rikwanto menambahkan, tersangka Eddies hingga sore ini, Senin (10/3/2014) masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Tadi jam 12.00, EA (Eddies Adelia) datang bersama pengacara untuk melanjutkan pemeriksaan. Pemeriksaan hari ini lanjutan dari pemeriksaan, Jumat (8/3/2013) lalu," ungkap Rikwanto.