News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kuasa Hukum Anas Anggap KPK Ragu Karena Rumah Tak Jua Disegel

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Anas disita KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyegel rumah milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9 No 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014), belum juga terlaksana.

Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso mempertanyakan prihal penyegelan tersebut. Handika menilai lembaga pimpinan Abraham Samad tengah ragu untuk menyegel.

"Kami belum mendapat salinan berita acara penyitaan, dalam lokasi juga belum ada penyegelan. Nah, kami justru bertanya kenapa belum dilakukan juga? Apakah KPK ragu?" katanya saat ditemui di kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa No 7, Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (10/3/2014).

Dirinya mengatakan, sebuah rumah yang disebut KPK, merupakan milik KH Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Menurutnya, rumah itu dibeli untuk warisan keturunannya.

"Rumah itu milik Attabik Ali, kami bisa buktikan sumber pembelian aset tersebut. Makanya saya ke sini untuk bantu KPK, kami hargai keinginannya untuk menyegel, jangan sampai salah objek penyegelan," jelasnya.

Dikatakan Handika, dalam Kavling TNI AL, keluarga Anas Urbaningrum memilik tiga kavling yakni Jalan Teluk Semangka milik istri Anas, Atthiyah, Jalan Teluk Langsa milik Anas dan di Selat Makasar milik Attabik Ali.

"Rumah yang di Selat Makasar itu dipakai untuk parkir mobil, mess karyawan dan kamar pembantu, memang itu dibeli untuk warisan," kata Handika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini