TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 14 jam Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Perempuan pertama yang menjadi gubernur itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atut yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB, baru bisa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Wajah Atut pun tampak terlihat lemas dan matanya tampak sayu di balik kacamatanya.
Seperti kedatangannnya, Atut pun tidak banyak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh awak media yang mewawancarainya. "Alhamdulillah, baik," ujar singkat Atut sembari melangkahkan kaki dengan sepatu New Balance hitam andalannya saat menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ikut menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim MK, melalui perantara Susi Tur Andayani (kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Sailan) untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana.
Dua orang Ratu Atut, Tubagus Sukatma dan Efran Helmi Juni, juga diperiksa penyidik KPK. Kedua pengacara itu diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang diduga dilakukan kliennya, Ratu Atut.
Tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Sukatma juga baru bisa menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari.
Sukatma mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK tentang sengketa Pilkada Lebak dan hubungannya dengan Ratu Atut selaku klien. Ia mengakui kerap melakukan pertemuan dengan Ratu Atut sebelum ditahan. Namun, sebatas pertemuan konsultasi antara pengacara dan klien.
Ia membantah pernah mengatur pertemuan dan mengarahkan staf Ratu Atut, Siti Halimah, untuk bersembunyi dari pemeriksaan pihak KPK. Ia juga membantah mengatur pertemuan dan mengarahkan para artis penerima mobil Wawan terkait kesaksian di KPK.
"Saya tidak pernah mengatakan tim lawyer untuk mengarahkan saksi kabur. Tidak ada. Pertemuan sebelum Atut ditahan tidak ada. Selaku advokat adalah tentu punya kepentingan sebanyak mungkin konfirmasi dengan kliennya. Mengarahkan itu tidak boleh. Saya sudah klarifikasi itu tidak boleh," kata Sukatma.
Dalam dakwaan Akil dan Wawan yang telah digelar di persidangan, jaksa KPK menyebutkan Atut juga telah memberikan gratifikasi ke Akil senilai Rp 7,5 milyar saat penanganan sengketa Pilgub Banten.
Selain, tersangka dugaan suap terkait Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, juga menjadi tersangka pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Sementara adiknya, Wawan, menjadi tersangka atas empat kasus.
Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu menjadi tersangka kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, "Sang Ratu" ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara adiknya kesayangannya itu ditahan di Rutan KPK.