Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak keberatan Akil Mochtar terkait kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkadah di Mahkamah Kotitusi (MK), gratifikasi, dan pencucian uang.
Pasalnya, seluruh isi eksepsi yang dipaparkan Akil, maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan hingaa putusan akhir.
Hal itu diungkapkan Ketua majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela atas dakwaan Jaksa KPK, eksepsi kubu Akil Mochtar, serta tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014) sore.
"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim Suwidja.
Menurut Majelis hakim, persidangan harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi.
Adapun Akil tampak sayu wajahnya ketika mendengar putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sebelum sidang dimulai Akil sempat mengaku sedang dalam keadaan kurang sehat, namun masih bisa menjalani persidangan tersebut.
Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak bulat satu suara. Melainkan adanya desenting opinion, dari anggota majelis hakim Sofialdi.
Pada intinya Hakim Sofialdi menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencuian uang terhadap Akil Mochtar. Menurutnya, kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa KPK melayangkan surat tanggapan atas eksepsi Akil Mochtar dan tim penasihat hukumnya. Pada pokokya tim Jaksa membantah pembelaan yang disampaikan terdakwa dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014), Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Akil harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena itu, tegas Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketaui oleh Suwidya menyatakan surat dakwaan nomor DAK-04/24/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan hurup b KUHAP.
Kemudian, Jaksa menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.