TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menegaskan partainya tak menghendaki pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selesai pada periode ini. Sebab, masa jabatan anggota DPR segera selesai pada September mendatang.
"Kami tak menginginkan selesai periode ini. Sikap fraksi tidak ada target untuk menyelesaikan pada periode ini. Karena terlalu berat substansinya kalau dipaksakan," kata Trimedya usai berdiskusi di KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Selain substansi yang terlalu rumit, Ketua Badan Kehormatan DPR itu menegaskan, ada hambatan dari segi alokasi waktu.
"Kami kan baru masuk 10 Mei. Mulai rapat-rapat lagi akhir Mei. Juni mulai libur lagi. Pilpres kan Juli. Masa jabatan kami berakhir 30 September," jelasnya.
Karena itu, Trimedya menegaskan, keterlaluan jika DPR memaksakan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Ia pun menyerahkan kepada pemerintah jika ingin mencabut pengajuan revisi itu.
"Kalau itu tergantung pemerintah. Dia mau cabut atau nggak. Bagi PDIP, itu tidak mungkin. Itu kan kebangetan. Kami dalam posisi tidak mendukung," imbuhnya.