TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin belum kantongi jaminan lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab keduanya masih berpeluang dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Sepanjang nanti ditemukan ada dua alat bukti yang cukup, siapapun, tentu bisa jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/3/2014).
Johan mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pengakuan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sebelumnya, Wawan mengungkapkan bahwa yang berkepentingan dalam Pilkada itu adalah Amir Hamzah-Kasmin, bukan dirinya. Melalui penasihat hukumnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Wawan juga mempertanyakan mengapa Amir Hamzah-Kasmin tak ikut dijerat menjadi pesakitan kasus tersebut.
Meski saat ini belum ada tersangka baru terkait kasus tersebut, Johan memastikan bahwa kasus itu masih dikembangkan pihaknya. Menurut Johan, bukan hanya kasus suap Lebak yang menjerat Wawan yang hanya dikembangkan, tetapi juga kasus dugaan korupsi Alkes Tangsel dan Banten yang juga menjerat Wawan.
"Kasus wawan ini masih dikembangkan. Ada dua yang dikembangkan oleh kpk terkait TCW. Pertama berkaitan dengan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kedua, berkaitan dengan alkes," kata Johan.