TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Elza Syarief Kuasa Hukum Melia Handoko mengaku kesal dengan sikap Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya Hakim tidak dapat memberikan dan menghadirkan saksi
ahli dari pihak kepolisian dalam kasus tuduhan kakak kandung Melia, yakni Chenny Kolondom telah memalsukan surat dan tanda tangan akta rumah di Jalan Cokroaminoto 99, Menteng, Jakarta Pusat, yang dibeli dengan harga Rp 9 miliar.
"Ada peradilan sesat di mana hak-hak dari terdakwa untuk mendatangkan saksi penyidik tidak dikabulkan oleh hakim dan jaksa," kata Elza dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (13/3/2014).
Elza mengatakan, pihaknya yang merasa telah dirugikan dengan ketidakadilan tersebut akhirnya berupaya membuat laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pelapor telah berupaya untuk mencabut saksi dan telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam kasus tersebut. Elza menambahkan kalau tim penyidik kepolisian juga seharus teliti saat melakukan pemeriksaan, karena pelapor diduga telah melakukan upaya untuk mengubah tanda tangan.
"Pelapor yang mencabut saksi telah mengubah dan memalsukan tanda tangan. Bahkan tanda tangan di polda berbeda dengan Mabes Polri jadi terkesan adanya pemalsuan surat," kata Elza.
"Mengapa pelapor mengubah tanda tangan tidak diperhatikan sama penyidik," tambahnya.
Untuk itu Elza berharap kepada Hakim, agar pihak pengadilan dapat menghadirkan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Darimana saya bisa memanggil kepolisian, saya kan rakyat kecil, jadi yang dapat memanggil hanya jaksa," ketusnya.
Akibat kasus yang terkesan mandek lantaran pihak pengadilan tidak dapat memberikan ijin untuk menghairkan tim penyidik, kata Elsa kliennya saat ini menderita sakit.
"Karena merasa tidak ada keadilan di PN Pusat maka klien saya sakit. Saya pun ikut sakit karena melihat ketidakadilan," katanya.